Posted On April 30, 2025

Pramono Anung Langgar Aturan Rabu Transportasi Umum DKI

admin 0 comments
A6BK >> DAERAH , NASIONAL >> Pramono Anung Langgar Aturan Rabu Transportasi Umum DKI

a6bk.buzz/, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini tidak memanfaatkan angkutan massal saat berangkat menuju Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu (30/4). Padahal, hari ini merupakan implementasi pertama kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pagi tadi Pramono sempat naik Transjakarta dari kediamannya di Taman Suropati, Jakarta Pusat, menuju sebuah hotel di Matraman untuk membuka musyawarah pimpinan wilayah Aisyiyah DKI. Namun setelah acara selesai, ia beralih ke mobil dinas untuk melanjutkan perjalanan ke DPR, dengan alasan waktu yang sangat terbatas.

“Saya sudah sampaikan bahwa dengan jadwal yang mepet, mustahil saya naik angkutan publik dari Balairung ke RDP. Setelah RDP selesai, saya kembali akan pakai transportasi umum,” jelasnya.

Aturan penggunaan angkutan umum bagi pegawai Pemprov DKI tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI pada Setiap Hari Rabu. Ditandatangani pada 23 April, instruksi ini mewajibkan ASN berangkat, menjalankan tugas, dan pulang menggunakan moda seperti Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Commuter Line, Railink, bus reguler, serta kapal penyeberangan dan shuttle karyawan.

Pengecualian diberikan untuk pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Keuntungan dan Dampak Indonesia Bergabung dengan BRICS

Bergabung dengan BRICS - Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan…

Tangapan Prabowo Untuk Roy Suryo cs Tentang Ijazah

Kalau Politik Sudah Bicara, Ijazah Pun Bisa Jadi Bahan Gosip Nasional! "Tangapan Prabowo untuk Roy…

Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025: ASN Jakarta Diperbolehkan Berpoligami dengan Aturan Ketat

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025, menerbitkan…